A. Ruang
lingkup lembaga pendidikan Islam
Lingkup pendidikan agama pada lembaga pendidikan agama meliputi
madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah, diniyah, pendidikan guru agama,
pesantren dan perguruan tinggi agama islam baik negeri ataupun swasta. Salah
satu hal penting dalam sejarah perkembangan penyelenggaraan sekolah-sekolah
agama ialah lahirnya keppres No 34 Th. 1974 tentang tanggung jawab fungsional
pendidikan dan latihan serta inpres no 15 th. 1974 tentang pelaksanaan keppres
tersebut. Didalamnya dinyatakan antara lain :
a.
Pembinaan
pendidikan uum adalah tanggung jawab menteri P dan K sedang pendidikan agama
menjadi tanggung jawab menteri agama.
b.
Untuk
melaksanakan keppres no 34 dan inpres no 15 tahun 1974 dengan sebaik-baiknya
perlu ada kerjasama antara departemen P dan K,Depdagri, dan departemen agama.
Maksud dan tujuan meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah adalah agar tingkat mata
pelajaran umum dari madrasah dapat mencapai tingkat yang sama dengan tingkat
mata pelajaran umum di sekolah umum yang setingkat,sehingga:
1.
Ijazah
madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang
setingkat.
2.
Lulusan
madrasah dapat melanjutkan kesekolah umum setingkat lebih atas
3.
Siswa
madrsah dapat berpindah kesekolah umum yang setingkat.
B. Pengertian
dan tujuan lembaga pendidikan Islam
1.
Madrasah ibtidaiyah
a.
Pengertian madrasah ibtidaiyah
Madrasah ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan
pendidikan dan pengajaran rendah serta menjadikan mata pelajaran agama islam
sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata
pelajaran umum.
b.
Tujuan madrasah ibtidaiyah
1.
Tujuan
institusional umum madrasah ibtidaiyah ialah agar siswa:
· memiliki sikap dasar sebagai seorang muslim yang bertakwa dan
berakhlak mulia
· memiliki sikap dasar sebagai warga Negara yang baik
· memiliki kepribadian yang bulat dan utuh
· memiliki pengalaman pengetahuan
· memiliki ketrampilan yang diperlukan untuk melanjutkan kemadrasah
tsanawiyah atau sekolah lanjutan utama lainnya.
· Memiliki kemampuan dasar untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam
masyarakat dan berbakti kepada Tuhan Yang maha esa guan mencapai kebahagiaan
dunia akhirat.
2.
Tujuan
institusioanal khusus ibtidaiyah ialah agar siswa:
a)
Dalam bidang pengetahuan
· Memiliki pengetahuan dasar tentang ilmu agama islam dan sejarah
kebudayaan islam.
· Memiliki pengetahuan dasar tentang ilmu pengetahuan alam dan
matematika.
· Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar kewarganegaraan dan pemerintahan sesuai
pancasila dan UUD 45.
b)
Dalam
bidang keterampilan
·
Dapat
mengamalkan pokok-pokok ajaran islam
·
Memiliki
ketrampilan dasar dalam memelihara kesehatan dan keluarga sejahtera menurut
ajaran islam
·
Memiliki
ketrampilan dasar tentang olah raga dan seni budaya
c)
Dalam
bidang nilai dan sikap
·
Cinta
terhadap ajaran islam dan berkeinginan untuk mengamalkannya
·
Menerima
dan mau melaksanakan pancasila dan UUD 1945.
·
Berminat
dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan
·
Menghargai
tradisi kebudayaan nasional
2.
Madrasah tsanawiyah
a.
Pengertian
Madrasah tsanawiyah
Madrasah tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan
dan pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan mata pelajaran agama
islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata
pelajaran umum.
b.
Tujuan
madrasah tsanawiyah
1.
Tujaun
institusional umum madrasah tsanawiyah ialah agar siswa:
· Menjadi seorang muslim yang bertakwa dan berakhlak mulia,
menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya.
· Menjadi warga Negara yang baik dan bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan masyarakat.
· Menjadi manusia yang berkepribadian yang bulat dan utuh percaya diri, sehat
jasmani rohani.
· Memiliki pengetahuan, pengalaman, dan ketrampilan yang lebih luas serta
sikap yang diperlukan untuk melanjutkan kemadrasah aliyah.
· Memiliki ilmu pengetahuan agama dan umum yang luas.
2.
Tujuan
institusional khusus madrasah tsanawiyah ialah agar siswa:
a)
Dalam
bidang pengetahuan
· memiliki ilmu pengetahuan agam islam yang lebih luas dan sejarah
kebudayaan islam.
· Memiliki pengetahuan yang luas tentang kewarganegaraan dan
pemerintahan sesuai pancasila dan UUD 45
· Memiliki pengetahuan dasar tentang bahasa Inggris
b)
Bidang
ketrampilan
· Dapat mengamalkan ajaran agama islam
· Dapat belajar yang baik
· Memcahkan masalah secara sistematis.
c)
Dalam
bidang nilai dan sikap
· Berinisiatif, berdaya kreatif, bersifat rasional dan kritis serta
obyektif dalam memecahkan persoalan
· Menghargai waktu,hemat dan produktif
· Berminat dan bersikap positif serta konstruktif terhadap kegiatan
olahrag dan kehidupan yang sehat
3.
Madrasah aliyah
a.
Pengertian
madrasah Aliyah
Madrasah aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan
dan pengajaran tingkat menengah atas dan menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai mata pelajaran dasar
sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata
pelajaran umum.
c. Tujuan madrasah Aliyah
1.
Tujuan
institusional umum madrasah Aliyah yaitu agar:
·
Menjadi
warga Negara yang baik dan bertanggung jawab terhadap pkesejahteraan masyarakat
bangsa dan tanah air.
·
Menjadi
seorang mluslim yang bertakwa, berakhlak mulia dan mengamalkan ajaran islam
yang benar.
·
Mampu
pmelaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan berbakti kepada tuhan yang
maha esa guna mencapai kebahagiaan dunia akhirat.
·
Memiliki
pengetahuan pengalaman dan ketrampilan yang lebih luas serta sikap yang
diperlukan untuk melanjutka pelajaran diperguruaan tinggi atau untuk pekerja
dalam masyarakat sambil mengembangkan diri untuk mencapai kebahagiaan dunia
akhirat.
2.
Tujuan
institusional khusus madrasah aliyah yaitu agar:
1)
Dalam
bidang ilmu pengetahuan
·
Memiliki
pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional
·
Memiliki
pengetahuan yang lebih mendalam tentang berbagai corak usahadan kegiatan yang
halal dalam masyarakat.
·
Memiliki
pengetahuan yang fungsional tentag fakta dan kejadian penting yang actual baik
local regional nasional maupun internasional.
2)
Dalam
bidang ketarampilan
·
Dapat
menggunakan bahasa inggris lisan maupun tulisan.
·
Dapat
bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam
kegiatan masyarakat.
·
Menguasai
sekurang-kurangnya satu jenis ketrampilan untuk bekerja sesuai minat dan
kebutuhan lingkungan.
3)
Dalam
bidang nilai dan sikap
·
Memiliki
sikap demokrasi tenggang rasa dan mencintai sesama manusia bangsa dan
lingkungan sekitarnya serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas dan
kesejahteraan masyarakat.
·
Menyadari
dan mematuhi disiplin dan peraturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab
·
Menghargai
segala aspek tradisi kebudayaan nasional
·
Berminat
bersikap positif serta konstruktif terhadap kegiatan olahraga dan kehidupan
yang sehat.
·
Menghargai
setiap jenis pekerjaan dan usah yang halal.
4. Pondok
pesantren
Khusus mengenai pondok pesantren, dalam kutipan ceramah Menteri Agama RI (H.
Munawir Sjadzali) dalam seminar islam dan pendidikan nasional, tangggal 25
April 1983, menegaskan secara umum tujuan pembinaan dan pengembangan pondok
pesantren adalah untuk:
a.
Meningkatkan
dan membantu pondok pesantren dalam rangka membina dan mendinamisir pondok
pesantren diseluruh Indonesia sehingga mampu mencetak manusia muslim selaku
kader-kader penyuluh pembangunan (Agent of develofment) yang bertakwa, cakap,
berbudi luhur dan terampil bekeja untuk membangun diri dan keluarganya serta
bersama-sama bertangggung jawab atas pembangunan dan keselamatan bangsa.
b.
Menetapkan
pondok pesantren dalam mata rantai keseluruh system pendidikan nasional, baik
pendidikan formal dalam rangka membangun manusia seutuhnyadan perencanaan
ketenagakerjaan yang menghasilkan anggotaq-anggota masyarakat yang memiliki
kecakapan sebagai tenaga pembangunan.
c.
Membina
warga Negara agar berkepribadiaan muslimsesuai dengan ajaran-ajaran agama
islamdan menanamkan rasa keagamaan tersebut pada semuasegi kehidupannya serta
menjadikannya sebagai orang berguna bagi agama, masyarakat dan Negara.
Secara khusus,
tujuan pembinaan dan pengembangan pondok pesantren itu diarahkan untuk:
a.
Mendidik
siswa/santri untuk menjadi anggota masyarakat, seorang muslim yang bertakwa
kepada Allah SWT, berakhlak mulia, memiliki kecerdasan, ketrampilan dan sehat
lahir batin sebagai warga Negara yang berpancasila.
b.
Mendidik
siswa/ santri menjadi manusia muslim dan kader ulama serta mubaligh yang
berjiwa ikhlas, tabah, tanggung, memilih semangatwiraswasta serta mengamalkan
syari’ah islam secara utuhdan dinamis.
c.
Mendidik
siswa/santri agar dapat menjadi tenaga-tenaga penyuluh pembangunan macro
(keluar), regional (pedesaan/ masyarakat lingkungan) serta nasional.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas maka komponen-komponen
yang dikembangkan adalah sebagai berikut:
a.
Pengajian
dan pendidikan agama adalah kegiatan pendidkan keagamaan yang segi
penyelenggaraannya diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan bapak kiyai/
pimpinan Pondok pesantren.
b.
Pendidikan
Formal
Pendidikan
formal diselenggarakan dalam bentuk madrasah atau sekolah umum serta sejenis
sekolah kejuruan lainnya.
c.
Pendidikan
kwarganegaraan
Diarahkan
untuk menjadi warga Negara yang setia pada pemerintah, Negara, falsafah Negara
pancasila dan UUD 1945.
d.
Pendidikan
kesenian
Pendidika
kesenian dimaksudkan untuk lebih meningkatkan apresiasi para santri terhadap
macam-macam bentuk kesenian.
e.
Pengembangan
masyrakat lingkungan
Diselenggarakn
mengingat potensi dan pengaruh pondok pesantren yang luas dalam masyarakat terutama
di pedesaan.
1 komentar:
bronze-stone titanium element - titanium-arts.com
A platinum, gold-stone titanium element is used to create a titanium melting point bronze in titanium nitride coating service near me bronze-stone. It is highly polished is titanium expensive and has an incredibly smooth titanium razor texture apple watch titanium and
Posting Komentar